Brilio.net - Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai dilaksanakan Selasa (20/12) dengan keputusan ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa (27/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi tak sesuai materi perkara. "Kami mohon majelis hakim menolak permohonan terdakwa dan penasehat hukum seluruhnya. Juga menyatakan surat dakwaan sah," kata Ali.

Menanggapi hasil sidang lanjutan, Ketua Tim Pemenangan Basuki-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi mengaku tak ingin banyak komentar. Namun, dia berserta tim akan mempersiapkan diri untuk sidang selanjutnya pada 27 Desember 2016.

"Hasil persidangan, eksepsi kita nggak diterima, kita kan masih dikasih waktu satu minggu lagi, tanggal 27 sidang lagi. Kita ikuti proses hukum saja, yang terbaik untuk bangsa," katanya di PN Jakarta Utara, tempat berlangsungnya sidang.