Brilio.net - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana mengenai sertifikasi khatib atau penceramah shalat Jumat merupakan aspirasi dari masyarakat. Pemerintah sebagai fasilitator akan memberikan wewenang standarisasi khatib kepada para ulama yang ada di organisasi kemasyarakatan Islam.

"Pemerintah melalui Kemenag hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang," kata Lukman di Jakarta, Senin (30/1).

Dia mengatakan pemerintah tidak bertindak sendirian untuk menetapkan sertifikasi khatib. Sebab, aspirasi permintaan sertifikasi merupakan arus besar dari kalangan masyarakat yang diwakili ormas Islam.

"Siapa yang akan mengeluarkan standar itu? Itu bukan domain kami, itu domain ormas. Sertifikasi itu bukan ide murni saya malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan," terangnya.

Pemerintah, lanjut dia, tidak ada keinginan untuk melarang masyarakat beribadah, termasuk melarang seseorang boleh berceramah atau tidak. Ada kecenderungan beberapa masjid menyampaikan khutbah yang justru memicu perpecahan umat Islam karena isi ceramah yang kontradiktif dengan nilai ke-Islaman itu sendiri.

"Pemerintah tidak mengatakan yang tidak bersertifikat atau berstandar kemudian tidak boleh khutbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu. Itu hak masyarakat itu sendiri dan takmir-takmir masjid," ujarnya dikutip Antara.

Dia menambahkan substansi khutbah Jumat mencakup banyak hal sesuai rukun khutbah seperti mengajak jamaah untuk meningkatkan ketaqwaannya, memberi nasihat dan mengajak kepada kebaikan. Akan tetapi terkadang ada beberapa khatib yang lupa sehingga dalam khutbahnya justru mengejek, membanding-bandingkan dan isi ceramah lainnya yang justru menyampaikan pesan bertolak belakang dengan upaya menasihati kepada kebaikan.

"Kementerian Agama dan pemerintah mengingatkan agar khutbah disampaikan tidak konfrontatif," pungkas dia.