Brilio.net - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menerbitkan Seruan Menteri Agama tentang Ceramah di Rumah Ibadah. Salah satu pokok yang penting adalah ceramah itu tidak mempertentangkan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan," kata dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (28/4).

Dia meminta ceramah agama disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama agama diturunkan kepada umat manusia oleh Yang Maha Pencipta, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

Kedua, ceramah agama di rumah ibadah disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Ketiga, ceramah disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

Keempat, ceramah agama bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sesanti bangsa, Bhinneka Tunggal Ika. Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Sedangkan ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah dalam umat beragama dan antarumat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Kesembilan, ceramah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Dia meminta seruan tersebut agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia.