Sebuah foto Surat Edaran dari Badan Intelijen Negara (BIN) viral di media sosial, Kamis (18/5). Dalam surat tertanggal 15 Mei 2017 dengan nomor surat SE28/V/2017 tersebut terdapat larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan bercelana di atas mati kaki atau yang biasa disebut celana cingkrang.

Namun, kebenaran surat tersebut dibantah oleh Sekretaris Utama BIN Zaelani. Surat Edaran BIN soal tata cara berpakaian di lingkungannya berbeda isi dengan surat edaran yang bikin heboh tersebut.

"Bersama ini disampaikan keterangan dari Sestama BIN terkait adanya berita tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh BIN dan beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Sekretaris Utama BIN Zaelani dalam keterangannya, Jumat (19/5).

Surat edaran yang tidak benar

BIN © 2017 bin.go.id

Dalam surat edaran asli itu, kopnya bertuliskan tentang 'Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN'. Surat itu berisi tentang 'Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif, dan berintegritas'.

Surat edaran yang benar

surat edaran BIN istimewa

"Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir dalam klarifikasi ini. Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya," pungkas dia.