Brilio.net - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berencana menjaminkan dirinya untuk mengajukan penangguhan penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengadilan telah memutuskan Ahok bersalah dengan vonis hukuman 2 tahun penjara serta langsung di tahan di Rutan Cipinang, Jakarta.

"Saya sebagai wagub mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota," kata Djarot seusai membesuk Ahok di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).

Pasalnya, menurut Djarot, Ahok selama proses persidangan berlaku kooperatif. Di sisi lain, penangguhan penahanan ditujukan agar tiidak memengaruhi proses pemerintahan DKI Jakarta.

"Saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. (Penangguhan penahanan) supaya menjamin proses pemerintahan," terangnya.

Sementara itu, Djarot mengaku sudah menyampaikan kepada Ahok agar bersabar dan tetap menempuh langkah sesuai koridor konstitusi.

"Kami menghargai, menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim tapi kami juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding," tambahnya.

Diketahui, Djarot tiba di Rutan Cipinang sekira pukul 12.35 WIB, beberapa saat setelah Ahok tiba dengan kendaraan taktis baracuda pukul 12.01 WIB. Djarot juga mengaku sudah bertemu dengan istri Ahok, Veronica Tan, anak sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama, dan segenap keluarga besar Ahok termasuk adik kandungnya.