Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mengungkapkan rasa heran dan kecewa atas tuntutan jaksa yang meminta pidana 7 tahun penjara dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," ungkap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.

Tom Lembong menjelaskan bahwa dia telah mendengarkan dan mencatat dengan seksama setiap pembacaan surat tuntutan. Selama persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 4 bulan dengan 20 kali sidang, dia mencari-cari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap. Namun, dia tidak menemukan satu pun penyesuaian dalam surat penuntutan tersebut. "Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Lebih lanjut, Tom Lembong menegaskan bahwa dia siap menghadapi tuntutan apapun terkait perkara ini. Dia menunjukkan sikap kooperatif selama menjadi saksi dalam kasus importasi gula, hingga berstatus terdakwa. "Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum. Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana 7 tahun penjara terkait kasus importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam dakwaan, Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar. Dia didakwa menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula tersebut.

Lebih lanjut, dia juga dinilai tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi yang tidak relevan.