Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang memenuhi syarat. Dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), masyarakat bisa dengan mudah mengecek status penerima BSU.

Program BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu. Penerima program ini adalah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).

Berikut adalah langkah-langkah untuk login dan cek status penerima BSU melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh dan Pasang Aplikasi JMO: Pertama, unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  2. Registrasi atau Login: Pengguna baru harus memilih opsi "daftar" dan mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan alamat email aktif. Setelah verifikasi, buat password dan lengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pengguna lama cukup login menggunakan email, NIK, atau nomor handphone serta password yang terdaftar.
  3. Cek Status Penerima BSU: Setelah berhasil login, pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" di beranda aplikasi. Aplikasi akan menunjukkan status apakah pengguna adalah penerima BSU atau tidak, lengkap dengan informasi penyaluran dan rekening tujuan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat.

Fitur Unggulan Aplikasi JMO

Aplikasi JMO tidak hanya untuk cek status BSU, tetapi juga memiliki berbagai fitur menarik yang memudahkan pekerja dalam mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa fitur unggulan yang perlu diketahui:

  • Pendaftaran Peserta yang Mudah: Pendaftaran peserta kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang. Cukup masukkan data kependudukan yang valid, dan proses pendaftaran bisa selesai dengan cepat.
  • Pembayaran Iuran yang Fleksibel: Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan dan dompet digital, sehingga pekerja bisa memilih metode yang paling nyaman.
  • Cek Saldo JHT Kapan Saja: Pekerja dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka secara online kapan saja. Ini membantu dalam merencanakan keuangan dan mempersiapkan masa pensiun.
  • Klaim JHT Lebih Cepat: Dengan fitur sameday service dan e-KYC, pekerja bisa mengajukan klaim JHT dengan cepat tanpa harus datang ke kantor cabang.

Dengan memanfaatkan fitur-fitur ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih proaktif dalam mengelola kepesertaan mereka dan mendapatkan manfaat maksimal dari program jaminan sosial.