Brilio.net - Tubuh yang sehat, bugar, dan prima kini menjadi aset yang berharga. Di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, ada banyak ancaman bahaya yang bisa menyerang kesehatan dari mana saja. Saat tubuhmu dalam kondisi kurang prima, maka akan menjadi celah para virus untuk menyerang kekebalan tubuhmu. Hasilnya, kamu bisa merasakan berbagai gejala gangguan kesehatan. Namun dengan situasi saat ini, bukan hal yang mudah untuk memeriksakan diri. Karena ada beberapa aturan dan prosedur yang harus ditaati, mengingat virus corona masih mengancam masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, dianjurkan agar kamu mengurangi aktivitas yang tidak perlu di luar ruangan. Berada di rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan menjadi tameng pertama yang bisa kamu lakukan. Namun jika memang mendesak, maka kamu perlu mematuhi protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. Terlebih lagi untuk kamu yang perlu untuk bepergian dengan menggunakan transportasi untuk perjalanan jarak jauh. Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Melampirkan surat keterangan bebas corona menjadi salah satu syarat yang disebutkan untuk perjalanan jauh. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan kamu tidak membawa virus corona yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Untuk mendapatkan surat ini diperlukan sederet prosedur yang harus dijalani. Kamu juga memerlukan beberapa berkas sebagai syarat untuk mendapatkannya. Nah, apa saja sih yang harus dipersiapkan?

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (29/9), berikut cara dan syarat mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

Syarat dan cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

foto: freepik.com



Jika kamu memiliki keperluan mendesak yang harus memerlukan perjalanan jarak jauh maka kamu harus memiliki surat keterangan bebas corona. Maka dari itu ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan surat ini. Dilansir dari laman indonesiabaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut langkah yang bisa kamu lakukan.

1. Pertama, kamu perlu mempersiapkan KTP atau identitas diri sebagai salah satu persyaratannya.
2. Lalu, kamu bisa pergi ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ata klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test atau swab test virus corona.
3. Ketiga kamu bisa melakukan pembayaran untuk layanan ini. Besarnya biaya tergantung pada kebijakan masing-masing layanan kesehatan.
4. Selanjutnya, jika hasil tes menunjukkan negatif maka surat Keterangan Bebas Covid-19 akan diberikan.
5. Perlu dipahami, 1 surat keterangan bebas corona berlaku hanya untuk 1 orang. Sehingga hal tersebut tidak dapat digunakan bersama ataupun diwakilkan.

2 dari 3 halaman

Syarat melakukan perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

foto: freepik.com



Jika kamu sudah menerima surat keterangan bebas Covid-19, maka kamu perlu memahami persyaratan dalam melakukan perjalanan. Hal ini sudah tertuang pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

2. Untuk perjalanan dalam negeri, setiap orang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib bertanggung jawab dengan kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

3. Untuk individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum (darat, perkeretaapian, laut dan udara) perlu mematuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Menunjukkan identitas diri yang sah seperti KTP.
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
c. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah tertentu yang tidak tersedia fasilitas rapid test maupun swab test atau PCR.

4. Perjalanan dalam negeri di kecualikan untuk perjalanan komuter dan perjalanan di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

5. Selanjutnya adalah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di telepon genggammu.

3 dari 3 halaman


Syarat perjalanan orang kedatangan dari luar negeri masa pandemi Covid-19.

foto: freepik.com



1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Saat individu yang datang dari luar negeri wajib melakukan PCR test saat tiba.
3. Swab test atau PCR perjalanan internasional dikecualikan untuk PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak punya peralatan PCR dan dikecualikan untuk perjalanan komuter yang melintasi PLBN, dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan setempat.
4. Wajib melakukan karantina di tempat akomodasi khusus yang telah disediakan pemerintah selama menunggu hasil pemeriksaan PCR test.
5. Atau bisa juga memanfaatkan akomodasi karantina seperti hotel/penginapan yang sudah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari kementerian kesehatan.
6. Dan jangan lupa mengunduh serta mengaktifkan aplikasi Peduli Lingkungan.