Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi ini berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan yang akan berlangsung selama tiga bulan. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, setelah melakukan investigasi selama sekitar satu minggu.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk memberikan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan. Selama tiga bulan ke depan, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri setidaknya satu hari dalam seminggu," ungkap Bima Arya kepada wartawan pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam penjelasannya, Bima menyatakan bahwa Lucky Hakim diharapkan dapat membagi tugas-tugasnya sebagai kepala daerah dengan mengikuti program pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri. "Bupati akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, termasuk paparan dari direktur jenderal politik dan pemerintahan umum, serta direktur jenderal keuangan daerah," tambahnya.
"Seluruh komponen di Kementerian Dalam Negeri akan memberikan materi dan meminta Bupati untuk mengikuti kegiatan tersebut, tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan sanksi yang dijatuhkan," lanjutnya.
Lucky Hakim Tak Paham Aturan
Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Bima menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan oleh tim Inspektorat menunjukkan bahwa Lucky Hakim tidak memahami kewajiban untuk mengajukan permohonan izin saat melakukan perjalanan ke luar negeri. "Bupati Indramayu tidak menyadari adanya peraturan tersebut," ujarnya.
Namun, Bima menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran daerah (APBD) untuk perjalanan tersebut. Terkait insiden ini, Kemendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.
Cuti Bersama Hak Rakyat, Bukan Pejabat
Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Bima Arya juga menekankan bahwa cuti bersama seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk kepentingan pejabat. "Kepala Daerah harus memahami bahwa tugas pelayanan publik adalah tanggung jawab yang tidak boleh terputus," tegasnya.
Ia juga mengingatkan semua kepala daerah untuk selalu mengajukan permohonan izin kepada Kemendagri, apapun tujuannya. "Jika ada pelanggaran, tim inspektorat akan menindaklanjuti berdasarkan fakta-fakta yang ada," tutupnya.
Recommended By Editor
- Akui salah, Lucky Hakim siap terima sanksi usai pelesiran ke Jepang tanpa izin
- Singgung soal liburan Lucky Hakim, Gubernur Dedi Mulyadi: Bahagiakan anak tak perlu ke Jepang
- Pelesiran ke Jepang tanpa izin, begini dalih Lucky Hakim
- Momen Lucky Hakim liburan ke Jepang, disentil Dedi Mulyadi soal izin pejabat pergi ke luar negeri
- 9 Momen Lucky Hakim blusukan kampanye, tulisan banner penyambutannya malah bikin salah fokus
- Pemeran Panji di Angling Dharma ini pilih mundur dari kursi pejabat, intip 11 potret terbarunya