Brilio.net - Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia membuat beberapa program bantuan untuk masyarakat. Untuk mendapatkannya, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Adapun bantuan pemerintah berupa bantuan sembako, bantuan sosial tunai, BLT dana desa, listrik gratis, kartu prakerja, subsidi gaji karyawan, BLT usaha mikro kecil, hingga kuota internet.

Pandemi corona membawa dampak buruk bagi beberapa sektor salah satunya di sektor perekonomian. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan bantuan presiden (Banpres) atau BLT (bantuan langsung tunai) modal kerja (BMK) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Setiap pelaku usaha masing-masing diberi bantuan senilai Rp 2,4 juta. BLT UMKM ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena dampak pandemi. Namun, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pengusaha mikro, hanya bagi mereka yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable).

Penyerahan BLT UMKM dimulai pada pertengahan Agustus 2020. Kini BLT UMKM sudah dibuka untuk tahap II.

Bantuan tahap II ini telah dibuka pada 13 Oktober lalu dan rencananya akan ditutup pada 25 November 2020 mendatang.

Pada program tahap II ini, pemerintah akan menyasar 3 juta pelaku UMKM. Dengan tambahan 3 juta UMKM di penyaluran tahap II, maka total UMKM yang akan mendapatkan banpres produktif sebanyak 12 juta UMKM.

Pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak bisa dilakukan secara online. Semuanya melalui proses manual. Caranya, ajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Nantinya, penyaluran banpres produktif dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.

Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu. Untuk yang belum mencoba mendapatkan bantuan BLT UMKM, dapat mencoba di tahap ke II ini.

Dilansir brilio.net dari depkop.go.id pada Selasa (27/10), berikut syarat dan ketentuannya.

BLT UMKM Tahap 2 © 2020 brilio.net

foto: depkop.go.id

Syarat mendapatkan bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro, kecil, menangah
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat pendaftaran

Syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan ke:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Cara mengetahui kelolosan pendaftar bantuan

BLT UMKM Tahap 2 © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Nominal Banpres produktif UMKM untuk usaha mikro Rp 2,4 juta ini akan disalurkan secara langsung kepada penerima, tanpa perlu secara bertahap. Berikut cara mengetahui siapa saja yang berhak lolos dalam pendaftaran.

1. Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
2. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan supaya dana dapat segera dicairkan.

Syarat mencairkan dana bantuan

BLT UMKM Tahap 2 © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Setelah menerima pesan atau informasi resmi terkait lolos sebagai penerima BLT pelaku usaha mikro, dapat mendatangi bank penyalur. Penerima bantuan wajib menyiapkan beberapa dokumen untuk di cek pihak perbankan. Dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:

1. Membawa buku tabungan.
2. Membawa kartu ATM.
3. Membawa identitas diri.
4. Penerima bantuan akan diminta untuk melengkapi dokumen (surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan surat kuasa penerima dana BPUM.