Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam isu penambangan nikel di Raja Ampat. Isu ini muncul setelah viralnya foto kapal bernama JKW dan Dewi Iriana yang diduga mengangkut bijih nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Itu enggak ada itu, gimana itu. Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," kata Bahlil saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6).

Dia menambahkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dari lima perusahaan yang terlibat dalam penambangan nikel di Raja Ampat sudah ada sejak lama.

"Yang empat IUP kita cabut itukan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa PT GAGN memiliki kontrak karya sejak tahun 1972 dan diperbarui pada tahun 1998, di masa Orde Baru. "Jadi enggak ada sama sekali," tegasnya.

Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang merusak lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Pemerintah mengambil keputusan ini setelah menyadari bahwa usaha tambang nikel di kawasan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik dan pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang mencakup usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

"Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah," ungkap Prasetyo di Jakarta.

 

Prasetyo juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencari tahu akar masalah yang ada. Rapat terbatas diadakan untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6).

"Atas petunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat," imbuhnya.