Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tetap berlaku. Hal ini berbeda dengan nasib empat perusahaan lain yang telah resmi kehilangan izin tambangnya.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa semua IUP yang beroperasi di kawasan ini akan dihentikan produksinya untuk sementara waktu.
"Pada hari Kamis (5/6), kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Dia menambahkan, dari lima IUP yang aktif, hanya PT GAG Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025. Sementara itu, keempat perusahaan lainnya belum mendapatkan RKAB untuk tahun ini, sehingga kegiatan operasional mereka dihentikan sambil menunggu kejelasan regulasi.
"Dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang mempunyai RKAB, yaitu PT GAG Nikel. Yang lainnya belum mendapat RKAB untuk tahun 2025," jelasnya.
Lima IUP di Pulau Gag dan sekitarnya
foto: Dok. Kementerian ESDM
Tercatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki IUP di wilayah ini, yaitu:
- PT GAG Nikel (Kontrak Karya) -- Luas wilayah: 13.136 hektare
- PT Kawei Sejahtera Mining -- 5.922 hektare
- PT Mulia Raymond Perkasa -- 2.193 hektare
- PT Anugerah Surya Pratama -- 1.173 hektare
- PT Nurham -- 3.000 hektare
Dari semua perusahaan ini, hanya PT GAG Nikel yang mendapatkan persetujuan RKAB untuk tahun 2025. Status kontrak PT GAG Nikel pun berbeda, karena berada di bawah skema Kontrak Karya yang memiliki kerangka hukum dan teknis tersendiri.
"Dari semua ini, proses sekarang RKAB di 2025 yang diberikan hanya PT GAG Nikel, yang lainnya tidak diberikan," ujarnya.
Sejarah PT GAG Nikel
Bahlil juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag memiliki sejarah panjang. Eksplorasi oleh PT GAG Nikel dimulai sejak tahun 1972, dan kontrak karya ditetapkan pada 1998.
Proses eksplorasi dilanjutkan pada 2002, diikuti dengan perpanjangan masa eksplorasi antara 2006 hingga 2008. Tahap konstruksi proyek dimulai pada 2015 hingga 2017, dan akhirnya produksi dimulai pada tahun 2018.
Dari total luas Pulau Gag yang mencapai lebih dari 13.000 hektare, area yang telah dibuka untuk tambang hanya sekitar 260 hektare. Dari luas tersebut, lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan ke negara.
"Dari 260 hektare, sudah reklamasi 130 hektare lebih, kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara, itu kurang lebih sekitar 54 hektare. Dan ini adalah lokasi produksinya, sekarang masih ada 130 hektare. Nanti setelah ini direklamasi," pungkasnya.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Bantah Pulau Gag Raja Ampat rusak akibat tambang nikel, Bupati: Tak seperti yang viral di medsos
- DPR desak Bahlil tutup aktivitas tambang di Raja Ampat secara permanen
- Operasi tambang nikel di Raja Ampat dihentikan sementara usai disorot, Gag Nikel berikan penjelasan
- 8 Potret before-after Raja Ampat usai jadi tambang nikel beroperasi, hutan mulai gundul
- Heboh tambang nikel di Raja Ampat, sebenarnya apa itu nikel dan mengapa dicari?