Brilio.net - Publik tengah dihebohkan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI. RUU TNI ini resmi ditetapkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR lainnya.

Pengesahan ini menuai banyak sorotan, terutama karena sebelumnya pembahasan RUU TNI dilakukan dalam rapat di hotel mewah Fairmont. Warganet pun menilai hal ini terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang sedang melakukan efisiensi anggaran.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik semakin tertuju pada rincian anggaran TNI yang muncul dalam portal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Bigbox. Masyarakat menyoroti berbagai paket kebutuhan TNI yang terdaftar dalam sistem tersebut, termasuk pengadaan pakaian dinas dan perlengkapan pribadi prajurit.

Anggaran celana dalam TNI jadi sorotan

Dilansir Brilio.net melalui situs resmi LKPP Bigbox, data LKPP 2025 menunjukkan bahwa TNI memiliki berbagai paket pengadaan dengan nominal beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Salah satu anggaran yang menarik perhatian adalah pengadaan celana dalam pria untuk Kodiklat TNI MB TNI senilai Rp172.081.000.

Data di situs resmi LKPP Bigbox mencatat bahwa anggaran tersebut tercantum dalam kolom "Nama Satker" Kodiklat TNI MB TNI dengan kode 11340722 dan kode RUP 54311304. Selain itu, ada pula pengeluaran serupa yang terdaftar di Makodam III SLW TNI AD dengan kode 11626564 dan kode RUP 56594515.

Rincian anggaran mencatat bahwa pengadaan dilakukan untuk produk "Celana Dalam GT Man." Total pelaksanaan anggaran untuk setiap paket tersebut sebesar Rp297.000.

Heboh anggaran celana dalam untuk prajurit © berbagai sumber

foto: https://lkpp.bigbox.ai/public/page/id/888

Pihak TNI beri klarifikasi

Setelah isu ini ramai dibicarakan, pihak TNI akhirnya memberikan klarifikasi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menjelaskan bahwa setiap prajurit TNI, baik di matra darat, laut, maupun udara, memiliki standar perlengkapan yang harus dipenuhi.

"Setiap prajurit TNI, baik di matra darat, laut, maupun udara, memiliki standar perlengkapan yang harus dipenuhi guna mendukung tugas pokok dan fungsinya," ujar Hariyanto dikutip dari Liputan6.com.

Heboh anggaran celana dalam untuk prajurit © berbagai sumber

foto: YouTube/Liputan6

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa anggaran pengadaan celana dalam telah melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya, alokasi dana tersebut sudah melewati mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, termasuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan tersebut sudah melalui mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.

Hariyanto juga menegaskan bahwa seluruh anggaran yang dikelola oleh TNI digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Pengadaan perlengkapan bagi prajurit, termasuk celana dalam, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kesiapan mereka dalam menjalankan tugas pertahanan negara.