Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru saja mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang. Lokasi ini terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menurut Nusron, perusahaan pertama adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sebanyak 234 bidang, sedangkan perusahaan kedua, PT Cahaya Inti Sentosa, memiliki 20 bidang. Selain itu, terdapat juga 9 bidang yang dimiliki oleh perseorangan. Jadi, total ada 263 SHGB yang diterbitkan di kawasan ini.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," jelas Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (20/1).

Dia juga menambahkan bahwa ada 9 bidang yang dimiliki secara perseorangan dan 17 bidang lainnya yang memiliki Surat Hak Milik (SHM).

Politikus dari Partai Golkar ini mengonfirmasi bahwa informasi mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod yang beredar di media sosial adalah benar. "Berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Nusron tidak menjelaskan secara rinci identitas pemilik perusahaan yang memiliki SHGB tersebut. Namun, dia menyarankan agar masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pemilik PT tersebut untuk mengecek di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," tambah Nusron.

Akhirnya terungkap, teka-teki perusahaan pemilik sertifikat HGB pagar laut Tangerang

foto: KKP

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi terhadap bidang tanah di kawasan Pagar Laut Tangerang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, terutama jika bidang tanah berada di luar garis pantai, maka evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.

"Jika ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Kementerian ATR/BPN juga telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi tanah di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.