Brilio.net - PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan puluhan reptil dilindungi dari berbagai jenis. Reptil itu rencananya bakal dibawa pelaku ke Thailand.

"Rencana upaya penyelundupan sebanyak. 71 reptil dilindungi tersebut akan dibawa ke Bangkok, Thailand dengan transit Jakarta dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Sabtu 7 Januari," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangan pers, Senin (9/1).

Menurutnya, dua pelaku upaya penyelundupan ini, yakni YF dan VY, keduanya warga Magelang, Jawa Tengah. Puluhan reptil tersebut disembunyikan dalam kemasan menyerupai gudeg.

"Awalnya kami mendapati beberapa boks makanan seperti pengemasan gudeg. Melalui 'screening chek point x ray' tiga dimensi kami mendapati sesuatu yang mencurigakan walaupun barang tersebut dikemas dengan baik seolah makanan gudeg," terangnya.

Lanjut dia, boks makanan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah koper milik dua pelaku yang merupakan calon penumpang pesawat komersil. Mereka awalnya mengaku barang yang dibawanya adalah oleh-oleh khas Jogja, Gudeg.

"Awalnya pelaku mengaku isinya makanan gudeg, tapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya terdapat beberapa ekor binatang," ujarnya.

Agus mengatakan, reptil yang hendak diselundupkan itu terdiri dari 20 ekor biawak, delapan ekor kadal lidah biru, 20 ekor kura-kura, 10 ekor kodok hijau, lima ekor ular phyton dan sembilan soya payung. Hasil temuan ini kemudian dilaporkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta.

"Dari 71 reptil tersebut hanya ada tiga reptil yang dilindungi yakni soya payung, biawak coklat Maluku dan Timor serta kadal lidah biru," tambah Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana dikutip Antara.

Ia mengatakan, pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 7 Undang-Undang 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Pasal 40 ayat 2 tentang Kejahatan Konservasi.
Wisnu mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.