Brilio.net - Kasus bocah SD bernama berinisial ZI (12) di Indramayu yang digugat kakek dan neneknya soal tanah warisan ayahnya lagi ramai diperbincangkan. Konflik keluarga ini bikin heboh karena ZI dan keluarganya diminta angkat kaki dari rumah tinggalnya sejak almarhum ayahnya meninggal. Masalah ini makin viral setelah bocah tersebut nekat membentangkan spanduk minta tolong ke berbagai tokoh penting.
Sengketa ini berawal dari dokumen kepemilikan rumah yang masih tercatat atas nama nenek dari pihak ayah, sehingga kakek-nenek mengajukan gugatan ke keluarga bocah kelas 5 SD itu.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung turun tangan. Ia mengundang ZI, ibu, dan kakak kandung ke rumahnya untuk memberi dukungan. Dedi berharap dengan mediasi ini, masalah sengketa warisan bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, berikut ini 5 fakta seputar kasus bocah digugat kakek-neneknya perihal warisan rumah, Senin (7/7).
1. Bocah SD jadi pihak tergugat dalam sengketa warisan.
Dedi Mulyadi bersama dengan kuasa hukum keluarga ZI, bocah SD yang digugat kakek-neneknya gegara warisan
© 2025 Instagram/@dedimulyadi71
ZI, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek kandungnya sendiri terkait tanah peninggalan almarhum ayahnya. Kasus ini cukup unik karena biasanya sengketa warisan melibatkan orang dewasa, tapi di sini bocah kecil harus menghadapi proses hukum yang berat untuk usianya.
2. Rumah dan tanah sengketa sudah ditempati bertahun-tahun.
Dedi Mulyadi bersama dengan kuasa hukum keluarga ZI, bocah SD yang digugat kakek-neneknya gegara warisan
© 2025 Instagram/@dedimulyadi71
Keluarga ZI sudah menempati rumah dan tanah tersebut sejak sang ayah meninggal dunia sekitar satu tahun lalu. Meskipun sudah lama ditempati, dokumen kepemilikan tanah masih tercatat atas nama nenek dari pihak ayah, sehingga kakek-nenek mengajukan gugatan untuk mengklaim hak milik.
3. Aksi ZI membentangkan spanduk minta tolong jadi viral.
Dedi Mulyadi bersama dengan kuasa hukum keluarga ZI, bocah SD yang digugat kakek-neneknya gegara warisan
© 2025 Instagram/@dedimulyadi71
Karena merasa terdesak, ZI sampai membentangkan spanduk berisi permintaan tolong kepada sejumlah tokoh penting seperti Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Indramayu. Aksinya ini viral di media sosial dan berhasil menarik perhatian publik serta pejabat terkait.
4. Dedi Mulyadi turun tangan sebagai mediator dan pemberi dukungan.
Dedi Mulyadi bersama dengan kuasa hukum keluarga ZI, bocah SD yang digugat kakek-neneknya gegara warisan
© 2025 Instagram/@dedimulyadi71
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung merespons kasus ini dengan mengundang keluarga ZI ke kediamannya. Ia memberikan dukungan moral dan memfasilitasi bantuan hukum gratis melalui pengacara sukarela agar proses hukum berjalan adil dan keluarga ZI mendapat pendampingan yang layak.
Dedi juga memberikan pesan kepada keluarga ZI untuk ikhlas dengan apapun hasilnya yang akan terjadi.
"Andai katapun kalah, ridokan saja. Nggak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu kalau kehilangan harapan," ujarnya dikutip Instagram @dedimulyadi71.
5. Pendampingan hukum diberikan secara pro bono.
Dedi Mulyadi bersama dengan kuasa hukum keluarga ZI, bocah SD yang digugat kakek-neneknya gegara warisan
© 2025 Instagram/@dedimulyadi71
Untuk memastikan ZI dan keluarganya mendapat perlindungan hukum, seorang pengacara dari Tegal yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap mendampingi secara cuma-cuma. Ini bentuk solidaritas terhadap kasus yang dianggap tidak lazim dan berat bagi bocah seusia ZI.
5 FAQ Kasus ZI bocah asal Indramayu yang digugat kakek-neneknya
1. Kapan dan di mana sidang pertama kasus ini digelar?
Sidang pertama kasus gugatan tanah warisan ini sudah digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Indramayu.
2. Apa jenis gugatan yang diajukan kakek-nenek terhadap ZI?
Jenis gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
3. Siapa nama kakek ZI yang menggugat?
Kakek ZI yang menggugat diketahui bernama Kadi.
4. Apa nama desa tempat tinggal ZI dan lokasi sengketa tanah ini?
ZI dan keluarganya tinggal di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, dan lokasi sengketa tanah juga berada di desa tersebut.
5. Apakah ZI dan keluarganya punya harapan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai?
Kakak ZI, Heryatno, menegaskan bahwa mereka sangat terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama dan ketenangan keluarga, meskipun merasa terpukul dengan gugatan tersebut
Recommended By Editor
- Momen Dedi Mulyadi bikin 3 jenis sambal buat Didit Prabowo & Happy Salma, intip resep dan filosofinya
- Kades Casmari nyawer diskotik diultimatum Dedi Mulyadi
- Ayu Ting Ting ikut komentari kebijakan jam masuk sekolah ala Dedi Mulyadi pukul 06.30
- 6 Fakta warisan dan hak asuh anak Barbie Hsu, aset Rp458 Miliar diberikan kepada ibu dan anaknya
- Ashanty curhat ke Kementerian ATR/BPN, tanah warisan ayahnya dijual ke developer
- Duduk perkara Ratna Sarumpaet dilaporkan cucu gegara dugaan kuasai warisan anak




































