Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan bahwa mereka resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Jadi, jika kamu masih menyimpan uang-uang ini, jangan tunggu lama-lama! Segera tukarkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 April 2025. Setelah tanggal itu, uang kertas tersebut tidak akan memiliki nilai tukar lagi.
Uang Kuno Ini Resmi Dicabut
Keempat pecahan uang yang dicabut ini berasal dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. Berikut adalah jenis-jenisnya:
- Rp 10.000 Emisi 1979
- Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp 1.000 Emisi 1980
- Rp 500 Tanda Tahun 1982
Bank Indonesia menegaskan bahwa pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.
Meskipun keempat pecahan ini sudah lama tidak beredar, masyarakat masih diberikan waktu selama 10 tahun sejak pencabutan untuk melakukan penukaran.
Penukaran Hanya di Kantor Pusat BI
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia yang ada di Jakarta.
"BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga 30 April 2025," ujar Ramdan dalam keterangan resmi pada Senin (28/4/2025).
Lewat dari Tanggal Itu? Sudah Tidak Berlaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5201818/original/010216800_1745836330-sp_279225-Coverr.jpeg)
foto: Instagram/@bank_indonesia
Setelah lewat tanggal 30 April 2025, keempat pecahan uang kertas tersebut tidak akan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukarkan ke BI. Ini berarti, nilai uang tersebut akan hangus.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengecek daftar lengkap uang yang sudah dicabut melalui laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id. Jangan lupa juga untuk memantau kanal informasi resmi BI lainnya seperti media sosial, surat kabar, televisi, dan radio.
Recommended By Editor
- Penampakan uang pecahan Rupiah tak berlaku, segera tukarkan!
- Viral uang Rp 50.000 kurang nol, ini penjelasan Bank Indonesia
- 4 Pecahan Rupiah yang tak lagi berlaku, segera tukarkan sebelum terlambat
- Viral pria Pasuruan pamer tumpukan uang baru Rp2 Miliar, Bank Indonesia beri penjelasan
- Cara daftar penukaran uang baru Lebaran 2025 di aplikasi Pintar BI, cek jadwal dan lokasi
































