Brilio.net - Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta telah resmi diterbitkan. Dengan demikian pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun berkewajiban untuk melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan tersebut.

Diketahui, Pergub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu telah ditandatangani pada 27 Desember 2019. Pergub tersebut lalu resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu.

Dikutip dari laman Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pergub ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik sekali pakai. Pasalnya, seperti yang kita ketahui, sampah plastik sekali pakai ini masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Rabu (8/1).

1. Mulai berlaku pada Juli 2020.

larangan kantong plastik berbagai sumber

foto: liputan6.com

Dilansir dari Liputan6, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan bahwa Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020. Sementara itu, untuk Januari hingga Juni mendatang merupakan masa sosialisasi.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.

2. Demi perubahan lingkungan.

larangan kantong plastik berbagai sumber

foto: liputan6.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pergub tersebut diteken sebagai bentuk antisipasi banjir sekaligus demi perubahan lingkungan ke arah yang lebih baik.

Lebih jauh, ia berharap adanya Pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.

"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," katanya.

3. Beri sanksi ke pengelola.

larangan kantong plastik berbagai sumber

foto: liputan6.com

Andono Warih selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengatakan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi jika menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Hal itu didasarkan pada Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono.

4. Potongan pajak.

larangan kantong plastik berbagai sumber

foto: liputan6.com

Nantinya pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Insentif fiskal yang didasarkan pada Pasal 20 tersebut diimplementasikan dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola. Adapun cara guna memperoleh insentif fiskal daerah tersebut ialah dengan mengajukan surat permohonan ke gubernur.

Namun demikian, dalam Pergub yang telah diteken tersebut tidak dijelaskan dengan detail tentang tata cara pemberian insentif fiskal daerah.