Brilio.net - Kisruh soal uang Rp 396 juta yang diperkarakan Wulan Guritno di pengadilan telah menemukan titik terang. Tak mau memperpanjang masalah, Wulan disebut telah mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi, setelah menjalani sidang. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sidang berakhir dengan damai.

"Seperti yang sudah disebutkan oleh hakim, alhamdulillah persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dengan Wulan Guritno telah berakhir damai," kata Aditya Anggriady dilansir brilio.net dari Kapanlagi.com.