Venna akan memasukkan gugatannya saat persidangan mediasi selesai dan sudah masuk pada materi persidangan. Hal-hal yang diinginkan Venna dalam gugatan yang dicabut akan dimasukkan.

"Iya, jadi terkait gugatan kita yang dicabut, jadi kita akan masukan di gugatan rekonvensi," jelasnya.

Venna ingin memasukkan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam gugatannya. Hal itu karena Venna merasa mengalami KDRT selama berumah tangga dengan Ferry Irawan.

"Cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT, sedangkan kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim. Nanti kita juga akan gugat masalah KDRT juga di gugatannya pak Ferry," pungkas Noor Akhmad Riyadhi.

Venna Melinda diketahui menggugat cerai Ferry Irawan setelah mengalami KDRT. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.