Brilio.net - Buntut kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda beberapa waktu lalu, Ferry Irawan resmi ditahan. Tampak, ayah sambung Verrel Bramasta dan Athalla Naufal ini mengenakan pakaian biru bertuliskan 'Tahanan' lengkap dengan tangan diborgol.

Penahanan Ferry Irawan dilakukan usai menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti. Atas kasus tindak kekerasan yang menimpa Venna Melinda, Ferry terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

"Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun," ujar Dirmanto, dilansir dari liputan6.com pada Selasa (17/1).