Brilio.net - Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur kini membuahkan hasil. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Status ini akan ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara kejadian yang dilakukannya Ferry Irawan kepada sang istri.

Sempat simpang siur terkait alasan Ferry melakukan kekerasan, Hotman Paris mengungkapkan faktor pemicunya. Dijelaskan Hotman, pemicu pertengkaran yang berujung peristiwa KDRT lantaran rencana ibunda Verrel Bramasta ingin kembali berpolitik. Hal ini diduga yang memicu Ferry Irawan tidak tenang dan emosinya memuncak.