Brilio.net - Laporan Venna Melinda ke polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan kini membuahkan hasil. Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Status ini dipastikan disandang oleh Ferry setelah polisi melakukan gelar perkara kasus KDRT tersebut. Penetapan status tersangka pada Ferry Irawan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dikutip brilio.net dari Antaranews pada Kamis (12/1).