Brilio.net - Permasalahan momen pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora masih bergulir. Tak hanya mendapatkan serangan komentar negatif, pasangan itu uga dilaporkan terkait hari bahagianya. Namun rupanya Rizky tak memilih diam. Aktor itu ternyata sudah melaporkan haters tersebut ke pihak yang berwajib. Dan hingga saat ini, kasus tersebut masih terus diperiksa oleh kepolisian.

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, laporan Rizky telah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Selasa, (27/7) lalu. Dalam laporan itu, Rizky menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dalam akun media sosial Instagram telah menyinggung keluarganya. Sebab, terdapat unggahan foto dan tulisan yang dianggap tak pantas.

"Isinya tulisannya bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya. Ini yang kemudian, pelaporan saudara MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10) kemarin.

Rizky Billar laporkan haters © Instagram

foto: Instagram/@rizkybillar

Dikatakan bahwa pelapor dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Ada dua orang saksi yang diperiksa, termasuk salah satunya Lesty Kejora. Namun terkait oknum yang dilaporkan, dijelaskan bahwa saat ini akun yang digunakan sudah tidak aktif. Meski begitu Yusri menjelaskan jejak digital masih ada, sehingga laporan tersebut masih terus didalami oleh pihaknya.

"Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun Instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," jelas Yusri.

Dalam keterangannya, Yusri menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman karena telapornya adalah pemilik akun. Sementara itu diungkapkan, kendala yang dihadapi penyidik dalam kasus ini adalah akun yang dilaporkan sudah mati.

"Tapi, kita terus melakukan profilling terhadap akun tersebut. Mudah-mudahan sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut," tandas Yusri.

Rizky Billar laporkan haters © Instagram

foto: Instagram/@rizkybillar

Laporan Rizky Billar berawal dimulai pada bulan Juli lalu. Suami Lesty Kejora itu, merasa terganggu dengan unggahan dari akun hatersnya. Sehingga ia pun merasa dicemarkan nama baiknya. Akan tetapi, pihak kepolisian belum memberikan keterangan jelas mengenai detail bentuk pencemaran nama tersebut.

Laporan Rizky Billar tertuang dalam nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Haters disangkakan UU ITE

"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," lanjutnya.