Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar. Selain hasil visum, polisi merujuk pada hasil rekam medis dan potongan CCTV saat kejadian di rumah terlapor.

rizky billar resmi ditahan  © instagram

oto: Instagram/@rizkybillar

"Yang mana pada hasil visum, menerangkan bahwa terjadi kekerasan fisik pada korban yang dilakukan oleh terlapor. Kemudian yang kedua, hasil rekam medis korban sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga, dua buah flashdisk yang berisikan CCTV, di area depan kamar dan luar rumah korban," tambahnya.

Disebutkan pihak kepolisian, penyebab kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesty Kejora bermula dari dugaan perselingkuhan. Rizky Billar tersulut emosi karena permintaan sang istri untuk dipulangkan ke rumah orang tua.

"Motif yang mendasari, pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban. Kemudian, saudara Lesty Kejora meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah. Namun, hal ini memantik emosi dari tersangka, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan terjadinya kekerasan yang dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari dan juga pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Atas kasus tersebut, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Aktor kelahiran Medan ini pun terancam hukuman lima tahun penjara.