Brilio.net - Terhitung sudah dua bulan Nikita Mirzani menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 2B Serang sejak Selasa, 25 Oktober lalu. Ia ditahan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Setelah beberapa kali melakukan persidangan, Pengadilan Negeri Serang melanjutkan ke tahap putusan. Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Menimbang bahwa penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima, dan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah maka diperintahkan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," kata hakim di persidangan dilansir brilio.net dari liputan6.com.

 

 

 

 

Mendengar putusan dari hakim, ibu tiga anak ini langsung sujud syukur. Ia bahkan tak kuasa menahan tangis membendung rasa bahagia atas kemenangannya. Hingga akhirnya, Nikita ditenangkan oleh tim kuasa hukum dan petugas kepolisian.

nikita mirzani bebas dari kasus © berbagai sumber

foto: liputan6.com

Setelah suasana kembali kondusif, hakim kembali melanjutkan pembacaan putusannya. Wanita yang akrab disapa Nyai ini dibebaskan dari segala tuntutan.

"Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima. Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Sementara itu, kebahagiaan juga dirasakan oleh sahabat Nikita, Fitri Salhuteru. Ia tampak mengunggah foto bersama Nikita yang tampak matanya sembab karena tangisan penuh kebahagiaan setelah bebas dari kasus hukum.

nikita mirzani bebas dari kasus © berbagai sumber

foto: Instagram/@fitri_salhuteru

Fitri berharap kemenangan Nikita Mirzani di persidangan dapat jadi contoh yang baik untuk masyarakat. "Terima kasih untuk semua netizen yang sudah mendoakan, support Nikita, dia bebas hari ini. Mudah-mudahan ini menjadi contoh buat kalian untuk berani karena benar," tutupnya.

Sebelumnya, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.