Brilio.net - Terhitung sudah dua bulan Nikita Mirzani menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 2B Serang sejak Selasa, 25 Oktober lalu. Ia ditahan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Setelah beberapa kali melakukan persidangan, Pengadilan Negeri Serang melanjutkan ke tahap putusan. Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Menimbang bahwa penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima, dan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah maka diperintahkan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," kata hakim di persidangan dilansir brilio.net dari liputan6.com.