Brilio.net - Kabar ditangkapnya artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membuat publik heboh. Pihak kepolisian sudah merilis keterangan secara resmi mengenai inisial RA dan AAB yang diduga terjerat kasus narkoba. Kedua publik figur ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa wartawan mengungkap tentang kronologi lengkap mengenai penangkapan pasangan suami istri itu. Dibeberkan bahwa saat ditangkap Nia tak bersama suaminya.

Nia diamankan pihak kepolisian bersama seseorang berinisial ZN pada Rabu (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri Nia dan Ardi.

"TKP-nya Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang tersangka. Pertama inisial ZN 43 tahun, dia adalah pekerjaannya setiap hari membantu di kediaman dua tersangka lainnya," kata Yusri dikutip brilio dari Merdeka.

"Kedua adalah inisialnya RA 31 tahun. Inisialnya AAB 42 tahun karyawan swasta. RA dan AAB ini suami istri. RA adalah public figure," sambungnya.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu, dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0.78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu. Mendapatkan dari ZN," jelas dia.

"Kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya saudara AAB juga sama-sama menggunakan sabu-sabu bersama-sama. Pada saat di TKP saudara AAB tidak ada," sambungnya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah mendapat kabar dari sang istri. Ardi datang ke kantor polisi sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama saat Nia ditangkap.

"ZN dan RA dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Baru istrinya menghubungi suaminya setelah Isya jam 20.00 WIB. Saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," terang Kombes Yusri Yunus.

"Dilakukan tes terhadap tiga orang tersebut. Tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu-sabu. Semalam dilakukan semuanya, masuk ke sini dengan protokol kesehatan," sambungnya.

Nia, Ardi, bersama ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tes urine dilakukan dan mereka dinyatakan positif. Mereka pun menjalani tes laboratorium guna memastikan hasilnya.

"Untuk lebih memastikan lagi, yang bersangkutan kita cek lab darah dan juga rambut. Tiga-tiganya sudah sebagai tersangka," jelasnya.