Brilio.net - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditahan setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat obat keras. Setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21), pria yang kerap disapa Ijonk ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Meskipun pihak keluarga telah mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan, keputusan kejaksaan tetap bulat untuk menahan sang aktor. Pada Minggu (13/7), Jonathan masih dititipkan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan rencananya akan dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang pada pekan berikutnya.

“Kalau dari pihak keluarga tadi sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, dikutip dari Liputan6.com.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Kota Tangerang, kondisi Jonathan Frizzy dinyatakan dalam keadaan layak untuk ditahan. Meski diketahui mengidap ambeien, tim medis menyimpulkan bahwa kondisinya tidak membahayakan dan masih bisa mengikuti proses hukum.

Dalam kasus ini, Ijonk sempat menerima tiga jenis obat dari dokter, termasuk obat untuk mengurangi rasa sakit dan menghentikan pendarahan. Namun, jaksa memastikan bahwa penyakit tersebut tidak menghambat jalannya penahanan.

“Ya, kita lakukan penahanan karena dari pihak dokter pun (menilai) tidak terlalu krusial penyakit yang dialami Ijonk. Dengan tegas kami mengambil sikap. Jaksa pun mengambil sikap untuk melakukan penahanan,” jelas Made Suarja.

Langkah penahanan ini disebut sebagai bentuk percepatan proses hukum dan memastikan bahwa Jonathan Frizzy tidak mendapatkan perlakuan khusus. Ia merupakan salah satu dari empat tersangka dalam perkara yang sama, bersama BTR, EDS, dan ER, yang juga telah dinyatakan sehat secara medis.

Terkait alasan Jonathan belum langsung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan, Made Suarja menjelaskan bahwa, “Lapas hari ini tidak menerima tahanan karena hari Jumat. Senin sampai Kamis diterima oleh Lapas Pemuda Tangerang. Hari Senin, (14/7) kita estimasi jam 9 (Ijonk dipindahkan) dari Polres Bandara menuju ke Lapas Pemuda.”

Meski saat ini harus mendekam di tahanan, Jonathan Frizzy disebut bersikap tenang dan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Proses hukum terhadap dirinya akan terus berlanjut, termasuk rencana persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Jadwal sidang menunggu kita limpah. Kita limpah paling cepat Senin, jam 10, kita akan limpah ke Pengadilan menunggu jadwal daripada Pengadilan. JPU sudah. Ada 3 JPU yang menangani,” pungkas Made Suarja.