Brilio.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan kerugian lebih dari Rp 271 Triliun. Terbaru adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penetapan dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

Dia terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

Sandra Dewi singgung soal harta © berbagai sumber

foto: Instagram/@sandradewi88

Kabar penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka pun ramai dibagikan oleh netizen. Salah satunya oleh akun X @Heraloebss, yang mana cuitannya perihal suami Sandra Dewi itu dengan cepat viral di media sosial.

Dalam cuitannya, ada netizen dengan nama akun @ajiiiikk membuka kembali kenangan lama saat Sandra Dewi memberi statement di channel Youtube Melaney Ricardo yang diunggah pada 4 tahun lalu. Ibu dua anak ini menganggap semua harta yang dimilikinya hanyalah titipan.