Pihak yayasan pun meminta kembali aset-aset yang pernah dibuatkan atas nama Halilintar Anofial Asmid. Bukan hanya aset tanah di Pekanbaru saja, beberapa tersebar di berbagai daerah. Sebagian aset sudah dikembalikan, namun tanah di Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru masih diambil oleh Asmid yang kini menjadi sengketa.

"Kemudian karena beliau bukan lagi pengurus yayasan. kemudian yayasan meminta kepada beliau untuk mengembalikan aset-aset yang pernah dibuatkan atas nama beliau. Aset yayasan bukan hanya tanah di Pekanbaru, tadinya ada di Jakarta dan tersebar di beberapa daerah. Sebagian aset-aset ini sudah dikembalikan kepada yayasan, kebetulan tanah yang menjadi objek sengketa ini belum dikembalikan," paparnya.

Disebutkan, jika pada tahun 2005 Anofial Asmid telah mengembalikan sertifikat tanah kepada dokter Risda sebagai perwakilan yayasan. Sayangnya, penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan. Otomatis, pengalihan aset tanah pun batal. Diungkapkan Dedek, pihak ponpes sudah melakukan banyak cara untuk menghubungi ayah mertua Aurel Hemansyah itu, tetapi selalu gagal.

"Tahun 2005 sudah terjadi peralihan, beliau sudah menyerahkan. Diserahkan kepada dokter Risda, yang merupakan bagian dari anggota yayasan. Namun malangnya, sebelum sempat diserahkan kembali, penerima kuasa jual dari penggugat meninggal dunia," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, buka suara terkait kabar kliennya berurusan dengan tanah pondok pesantren (Ponpes) di Pekanbaru, Riau. Lucky Omega Hasan mengatakan bahwa aset yang diperkarakan tersebut adalah milik kliennya.

duduk perkara ayah atta rebutan aset tanah © instagram

foto: Instagram/@halilintarasmid

Menurutnya, sudah bertahun-tahun kliennya memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat. Namun, dengan berjalannya waktu ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky, dalam keterangannya.