Brilio.net - Kasus yang menjerat pesinetron Vanessa Angel sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Vanessa diketahui menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pesinetron ini terkait kasus penyebaran konten asusila.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan mantan kekasih Didi Mahardhika tersebut. Diperkirakan, Vanessa Angel bakal bisa menghirup udara bebas tiga hari lagi atau tepatnya pada Sabtu (29/6) atau akhir pekan ini. Vonis 5 bulan yang dijatuhkan hakim tersebut habis dijalani sepanjang masa tahanan sejak Januari 2019.

Terkait perhitungan bebasnya Vanessa disampaikan kuasa hukumnya, Abdul Malik. "Kalau sesuai dengan putusan 5 bulan penjara, maka harusnya Vanessa bebas pada Sabtu lusa," tegasnya seperti brilio.net kutip dari laman merdeka.

Dikonfirmasi mengenai vonis yang belum berkekuatan hukum tetap itu karena jaksa masih menyatakan pikir-pikir, Malik menegaskan hal tersebut tidak akan menghalangi eksekusi pembebasan Vanessa Angel.

"Ya itu putusan jaksa itu tidak akan menghalangi eksekusi pembebasan Vanessa," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyatakan masih pikir-pikir karena vonis hakim di bawah tuntutan yang diajukannya yakni 6 bulan penjara.

"Putusannya itu di bawah tuntutan kami, jadi kami punya waktu untuk pikir-pikir sesuai dengan hak kami," ucapnya.

Novan Arianto pun menegaskan, JPU belum mengajukan banding, itu berarti putusan terhadap Vanessa belum memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht.

"Kalau belum Inkracht berarti belum bisa dilakukan eksekusi terhadap perkara itu. Makanya terhadap putusan itu kita konsultasikan terhadap pimpinan, kita punya waktu 7 hari. Kalau kami mengajukan upaya hukum, ya belum bisa bebas," tambahnya.