Akibat dari tindakannya itu, Mayang dilaporkan ke polisi oleh pengacara bernama Jaenuddin. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Jaenudin telah mengajukan laporan terhadap Mayang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8) kemarin. Selain Mayang, Lolly juga dilaporkan oleh Jaenudin.

"Mayang dan Lolly Unyu saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Jaenudin.

Jaenuddin melaporkan putri Doddy Sudrajat itu ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.

"Dalam video tersebut, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas selama penghormatan terhadap bendera Merah Putih," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Mayang dan Lolly diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Apabila terbukti bersalah, mereka berisiko menghadapi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.

Mayang dilaporkan ke polisi © Instagram

foto: Instagram/@mayaang.lucyaana

Beberapa hari sebelumnya, Jaenudin telah mengeluarkan somasi terbuka pada Mayang dan keluarganya, termasuk ayah Mayang, Doddy Sudrajat. Jaenudin mendesak Mayang untuk minta maaf atas tindakannya melalui media sosial.

Dirinya menyoroti bahwa sebagai seorang public figure, tindakan Mayang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, terutama kalangan anak-anak yang menganggapnya sebagai panutan. Namun, Mayang tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan maaf tersebut, yang kemudian mengarah pada pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.