Brilio.net - Baru-baru ini tengah ramai pedangdut Ayu Ting Ting usai kasus meninggalnya dua pekerja di gerai karaoke miliknya. Pihak keluarga dari salah satu korban, akhirnya melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Belakangan diketahui, tiga orang meninggal dunia, hal ini disebabkan karena mengonsumsi minuman keras oplosan di gerai karaoke Ayu Ting Ting. Lebih lanjut, diketahui Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oplosan tersebut.

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, serta didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan bahwa artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina, dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya tiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat jumpa pers kepada wartawan, Jumat (8/7), dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Sabtu (9/7).

<img style=

foto: Instagram/@ayutingting92