Pada hal tersebut keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya juga mempertanyakan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) dari gerai karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan serta minuman, dan peran Ayu Ting Ting selalu pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Hingga saat ini pihak kuasa hukum dari keluarga Sarah Aulia juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.

<img style=

foto: Instagram/@ayutingting92

 

Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting sempat menyangkal bahwa minuman tersebut adanya indikasi disembunyikan saat memasuki gerai karaoke, pasalnya pihak manajemen juga sudah melarang adanya pengunjung yang membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

Hingga kini alasan tersebut menjadi salah satu bukti bagi pihak keluarga Sarah Aulia untuk melaporkan Ayu Ting Ting dan pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting pemilik tempat usaha, manajemen karaoke Ayu Ting Ting, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Namun, pihak karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu membantah dengan menegaskan bahwa tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat tersebut. Pihaknya juga tidak menyediakan minuman beralkohol. Kendati demikian, hingga kini berita yang telah diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ayu Ting Ting.