Brilio.net - Usai menempuh perjalanan panjang, kini sosok aktor Rezky Aditya resmi menyandang status ayah biologis dari putri Wenny Ariani bernama Naira Kaemita Sasmita atau Kekey. Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya, setelah gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. Sontak, keputusan hukum yang ditempuh Rezky disambut dengan ucapan syukur dari Wenny Ariani.

"Alhamdulilah ... Terima kasih kepada Allah SWT... Kepada orang tua dan teman2 yang sudah mendoakan dan mendukung perjuangan saya dan kekey.... Khususnya team kuasa hukum saya yang sudah berjuang dari titik awal dan sampai sdh di titik ini Terima kasih banyak semoga Allah membalas kebaikan nya..," tutur Wenny dikutip dari laman Instagram-nya.

Alasan pengadilan putuskan Rezky Aditya © Instagram foto: Instagram/@wenny_kekey_real

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Binsar Gultom selaku juru bicara PT Banten menjelaskan alasan mengapa gugatan Wenny Ariani dikabulkan.

"PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang tersebut, dengan mengadili sendiri. Yang pertama, menerima gugatan penggugat sekarang sebagai pembanding sebagian," kata juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Lanjut Binsar, Hakim mengacu pada putusan MK terkait Kedudukan Anak Luar Nikah. Hal itulah yang menjadi landasan mengapa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

"Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pada putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait,” ungkap Binsar.

Alasan pengadilan putuskan Rezky Aditya © Instagram foto: Instagram/@wenny_kekey_real

Putusan MK dan keterangan ahli menjadi pertimbangan PT Banten membatalkan putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri. Ditambah dengan pihak Wenny yang dinilai bisa membuktikan bahwa Kekey adalah anak dari Rezky Aditya.

"Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain," terangnya.

Hingga saat ini, Rezky belum memberikan respons terhadap putusan pengadilan tersebut kepada publik. Apabila ke depannya pihak Rezky Aditya akan mengajukan kasasi atau banding, Wenny tak akan mempermasalahkan hal tersebut. Dia lebih menekankan pada keberanian Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.