Pemilik restoran ayam goreng Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, baru-baru ini mengungkapkan keluhannya kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengenai proses pengajuan sertifikat halal yang terhambat selama enam bulan.
Dalam pertemuan tersebut, Okta mengaku ditagih biaya yang sangat tinggi, bahkan mencapai miliaran rupiah, oleh oknum-oknum tertentu yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang outlet dan karyawan.
Haikal Hasan menegaskan bahwa seharusnya proses pengurusan halal itu mudah dan murah. Namun, masih ada oknum yang mempersulit dan memungut biaya berlebihan. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak ragu untuk melapor jika menemukan pungutan liar (pungli) seperti ini.
"Mari kita dukung perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Hentikan praktik pungli yang merugikan pelaku usaha. Proses pengajuan halal harus jujur dan transparan," ujar Babe Haikal dalam unggahan di akun Instagram @oktawirawan.
Sejak 18 Oktober 2024, sertifikat halal menjadi wajib di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Sertifikat ini berfungsi untuk membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi kepatuhan terhadap standar halal.
Masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun dan bisa diperpanjang. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sertifikat halal:
- Kunjungi situs ptsp.halal.go.id.
- Register akun baru dengan informasi yang akurat.
- Lakukan verifikasi akun sesuai petunjuk.
- Ajukan permohonan sertifikat halal.
- Pemeriksaan kelengkapan data oleh BPJPH.
- Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
- Informasi tagihan bayar dan pembayaran.
- Pengujian kehalalan produk oleh LPH.
- Laporan hasil pemeriksaan ke MUI.
- Sidang fatwa oleh MUI dan informasi hasil.
- Unduh sertifikat halal yang diterbitkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal dengan efisien dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Rincian Biaya:
- Pembuatan Sertifikat Halal: Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu; Usaha Menengah: Rp5 juta; Usaha Besar: Rp12.500.000.
- Perpanjangan Sertifikat Halal: Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu; Usaha Menengah: Rp2.400.000; Usaha Besar: Rp5 juta.
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800 ribu.
Recommended By Editor
- Liburan ke Seoul? Coba cicipi kuliner halal 4 resto ini, bikin ngiler
- Sajikan kuliner khas Indonesia, lokasi ini cocok untuk buka puasa
- Kisah desainer interior Korea jualan kimchi otentik di Jogja, gigih meski pernah kena semprot pembeli
- Ramai Hanamasa, ini 3 cara cek restoran bersertifikat halal MUI