Brilio.net - BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu program asuransi sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja atau buruh dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, cacat, dan kematian.

Program ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja yang bekerja di suatu perusahaan, baik itu pekerja penuh waktu maupun pekerja paruh waktu. Dalam hal ini, program BPJS Ketenagakerjaan tidak didapatkan oleh pekerja lepas ataupun yang tidak bekerja di tempat yang tak berbentuk perusahaan persero, dan semacamnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan punya kewajiban mendaftarkan setiap karyawannya untuk mempunyai jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka perusahaan akan menerima sanksi administratif dari pemerintah.

Manfaat memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya perlindungan sosial, memberikan rasa aman, dan nyaman bagi pekerja dalam menjalani pekerjaannya. BPJS ini juga berfungsi untuk memberikan jaminan keamanan fiskal bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko ekonomi yang tak terduga akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia karena kerja.

Nah, banyak orang yang mungkin belum tahu kalau dana iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa di cek dan bahkan bisa dicairkan melalui aplikasi. Bagaimana caranya? Yuk, simak artikel yang dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (9/2).