Brilio.net - Kesehatan adalah salah satu hal penting yang harus dijaga oleh setiap orang. Bahkan ada pepatah mengatakan, "Menjaga lebih baik daripada mengobati". Artinya adalah lebih baik menjaga dan merawat tubuh sebelum terjadi hal-hal yang tidak dinginkan sehingga harus dilakukan tindakan pengobatan.

Ketika sakit, seseorang harus mengeluarkan biaya untuk berobat. Biaya yang dikeluarkan pun sesuai penyakit yang diderita. Biasanya, semakin parah penyakit, maka semakin banyak pula biaya berobat. Sayangnya, tak semua orang mampu untuk pergi berobat karena keterbatasan ekonomi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pun memberikan bantuan berupa kartu KIS.

KIS adalah Kartu Indonesia Sehat yang merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sesuai dengan namanya, KIS bisa dimanfaatkan oleh pemilik kartu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kartu KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara offline hingga online. Berikut 7 cara mendapatkan kartu KIS, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (16/2).

Syarat mendapatkan kartu KIS.

<img style=

foto: freepik.com

Tak sembarang orang bisa mendapatkan kartu KIS. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kartu KIS. Berikut syarat mendapatakan kartu KIS.

1. Keluarga bukan pekerja penerima upah (PBPU).

2. Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di Kartu Keluarga.

3. Dapat mendaftar di Kantor BPJS terdekat.

4. Dokumen yang dibawa berupa KTP/KK/Surat keterangan domisili, pas foto warna 3×4 masing-masing 1 lembar.

5. Menandatangani surat pernyataan.

6. Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.

7. Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa bermaterai.

Cara mendapatkan kartu KIS secara offline.

<img style=

foto: freepik.com

1. Siapkan berkas-berkas persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas.

2. Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

3. Membawa surat pengantar pendaftaran KIS (dari puskesmas).

4. Serahkan berkas ke kantor BPJS.

5. Isi formulir yang diberikan secara lengkap. Kembalikan formulir dan berkas pada petugas.

6. Tunggu proses pencetakan kartu KIS.

7. Pemegang kartu KIS sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara mendapatakan kartu KIS secara online.

<img style=

foto: bpjs-kesehatan.co.id

Cara mendapatkan kartu KIS secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Berikut cara mendapatkannya.

1. Download aplikasi Mobile JKN lewat Play Store.

2. Install dalam ponselmu lalu lakukan pendaftaran.

3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru". Baca semua ketentuan pendaftaran, kemudian pilih "Setuju".

4. Isi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan masukkan kode captcha.

5. Selanjutnya, sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS. Isi semua data diri yang diperlukan, lalu pilih "Selanjutnya".

6. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

7. Isi alamat surel atau email. Pilih "Simpan". Pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email terdaftar.

8. Periksa kotak masuk atau inbox email kamu, buka email dari BPJS Kesehatan, kemudian salin kode verifikasi yang ada di dalamnya.

9. Masukkan kode verifikasi yang telah disalin tadi ke aplikasi Mobile JKN. Proses selesai maka silakan kembali masuk ke menu log in, masukkan password yang sudah kamu buat di aplikasi.

10. Kartu fisik JKN-KIS akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari.