Brilio.net - Kata talak merupakan istilah yang lumrah terdengar, apalagi bagi umat muslim. Dalam hukum Islam talak merupakan istilah yang merujuk pada proses perceraian dalam pernikahan Muslim. Artinya, istilah ini digunakan untuk menunjuk tindakan atau upaya yang dilakukan suami yang menyatakan keinginan untuk bercerai kepada istrinya.

Bisa dibilang, talak sebagai ucapan yang diutarakan suami untuk mengakhiri pernikahan dengan istrinya. Talak bisa jatuh dengan berbagai cara baik secara lisan atau tertulis. Termasuk mengatakan kata-kata talak sebanyak tiga kali berturut-turut atau melalui pengadilan agama.

Oleh sebab itu, kamu tidak boleh sembarangan mengucapkan kata-kata talak. Pasalnya meski hanya bercanda dapat berakibat fatal bagi jalinan hubungan pernikahan kamu. Nah, pada artikel kali ini brilio.net membahas tentang contoh kata-kata talak suami pada istri.

Tidak hanya Contoh kata-kata talak suami pada istri saja, namun ada ulasan tentang definisi dan jenis talak, syarat, serta dasar hukum talak dalam Islam. Tanpa berlama lagi, berikut 20 Contoh kata-kata talak suami pada istri, yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (28/11)

Definisi talak.

contoh kata-kata talak © 2023 brilio.net

contoh kata-kata talak
freepik.com

Talak adalah pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri dengan ucapan atau perbuatan tertentu yang dilakukan oleh suami. Istilah talak hanya bisa diucapkan oleh suami, sedangkan istri tidak dapat menceraikan suami tanpa alasan yang syar’i. Ketika istri yang ingin menceraikan suami maka harus mengajukan gugatan cerai kepada suami melalui Pengadilan Agama.

Dalam hukum Islam, talak memiliki beberapa jenis, yaitu talak sharih, talak kinayah, talak iqlab, talak syarat, dan talak isyarat. Berikut beberapa jenis perkataan atau perbuatan yang termasuk talak, yaitu:

1. Talak sharih, yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang jelas dan tegas, yang dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan. Contoh talak sharih adalah “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Mulai saat ini kamu bukan lagi istriku”, dan lain-lain.

2. Talak kinayah, yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tidak jelas atau multitafsir, yang dapat dimaknai sebagai talak atau tidak, tergantung pada niat dan konteksnya. Contoh talak kinayah adalah “Pulang saja kamu ke rumah orangtuamu”, “Sekarang kita berpisah saja”, “Kawin saja kamu dengan orang lain”, dan lain-lain.

3. Talak Mu‘allaq, disebut juga talak bersyarat atau lebih dikenal dengan nama ‘talak ta‘liq’.

4. Talak syarat, yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang mengandung syarat tertentu. Biasanya menggunakan kata-kata jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.

Contohnya ungkapan suami kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi rumah ini, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.”

atau “Jika kamu melakukan ini, maka kamu talak”, dan atau “Jika kamu tidak melakukan ini, maka kamu talak”, dan lain-lain.

4. Talak isyarat, yaitu talak dengan menggunakan perbuatan yang menunjukkan maksud talak, seperti menunjuk pintu, memberikan surat cerai, mengusir istri dari rumah, dan lain-lain.