Brilio.net - Proses pemungutan suara pemilu 2019 berlangsung sejak Rabu (17/4) pukul 07.00 WIB. Penghitungan suara pun baru dimulai pukul 13.00 WIB. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengumuman hasil penghitungan suara baru bisa dimulai pukul 15.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Dalam Pasal 449 ayat 5 disebutkan: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Bagi pelanggar aturan, bisa terkena sanksi berupa denda dan penjara. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Adapun bunyi pasal itu yakni: Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

Dilansir brilio.net dari Merdeka, Rabu (17/4), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyebutkan hasil hitung cepat yang dikeluarkan lembaga survei bisa menjadi acuan untuk mengetahui perolehan suara di Pilres 2019. Mahfud juga mengatakan hasil hitung cepat lembaga survei bukanlah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, hasil hitung cepat memiliki akurasi yang hampir mendekati hasil akhir penghitungan KPU.

"Jadi masyarakat jangan terkecoh, yang nanti sore hasil perhitungan masyarakat yang belum resmi. Tetapi akurasinya di atas 99 persen, naik turunnya masih di dalam margin itu kira-kira sebulan," kata Mahfud saat ditemui awak media di TPS 105, Sambilegi Lor, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Meski demikian Guru besar Fakultas Hukum UII berharap Rabu (17/4) pukul 17.00 WIB, sudah ada gambaran hasil pilpres 2019.

"Mudah-mudahan nanti sore jam 17.00 WIB, kita sudah tahu hasilnya, meskipun tentu hasil resmi (KPU) secara manual diumumkan satu bulan kemudian," ujar Mahfud.

Mengenai proses pemilu, Mahfud mengatakan ada yang berbeda dari pemilu kali ini. Menurutnya, proses pemilu cukup lama karena banyak kertas yang harus dicoblos.

"Yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, agak repot penghitungan bisa sampai pagi, karena surat suara banyak. Memang agak repot, terus banyak calon yang belum dikenal, pemilih harus berpikir dan mencari satu per satu, membayangkan rekam jejak (calon), cukup lama," pungkas Mahfud.