Jenis obligasi.

Obligasi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Obligasi dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan nominalnya, penerbitnya, sistem pembayaran bunga, dan imbal hasil yang didapatkan. Dalam buku yang berjudul "Akuntansi Keuangan Menengah" yang ditulis oleh Viola dan Khadijah, berikut ini penjelasannya.

1. Jenis obligasi berdasarkan nominal.

- Obligasi konvensional, jenis obligasi ini merupakan surat utang yang menyimpan jumlah nominal sangat besar berkisar Rp 1 miliar untuk setiap slot.

- Obligasi ritel, yaitu surat utang yang mempunyai total nominal relatif kecil, berkisar hanya Rp 1 juta.

2. Jenis obligasi berdasarkan penerbit.

- Corporate bonds, yaitu surat obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan seperti pemerintah atau BUMN serta perusahaan swasta, dengan rentang waktu 1 tahun.

- Government bonds, yaitu surat obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, contohnya Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), sukuk tabungan, sukuk ritel, dan Saving Bond Ritel.

- Municipal bonds, yaitu jenis obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai modal program pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan publik.

3. Jenis obligasi berdasarkan sistem pembayaran bunga.

- Zero coupon bond, adalah ragam surat utang tanpa memiliki nilai kupon, sehingga tidak ada yang perlu dilunasi secara berkala. Jika investor yang memilih obligasi sebagai bentuk investasinya maka akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual diskonto serta harga awal dalam surat saat jual beli.

- Obligasi kupon, adalah surat utang yang dibayarkan dengan kupon atau bunga secara berkala hingga masa jatuh tempo.

- Obligasi kupon tetap, adalah surat utang yang dapat dibayarkan dengan bunga atau kupon secara berkala dengan jumlah yang tetap hingga masa jatuh tempo.

- Obligasi kupon mengambang, adalah jenis yang diberikan oleh para investor untuk mendapatkan bunga atau kupon dengan jumlah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

4. Jenis obligasi berdasarkan imbal hasil yang didapatkan.

- Konvensional, yaitu jenis surat utang yang menggunakan sistem bunga atau kupon yang harus dibayarkan di akhir jatuh tempo.

- Obligasi syariah atau sukuk, adalah obligasu yang menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah untuk mendapatkan keuntungan. Setiap pengelolaan dana menerapkan prinsip syariat Islam tanpa adanya unsur riba.