Brilio.net - Membayar pajak jadi salah satu kewajiban yang perlu kamu lakukan. Jangan sampai kamu lupa untuk melakukan pembayaran pajak. Seiring perkembangan teknologi, membayar pajak pun semakin mudah. Seperti halnya layanan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut dari tanah dan bangunan, serta bersifat wajib. Kewajiban ini dikenakan pada perorangan pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas hak tanah dan bangunan tersebut.

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Pembayaran PBB bisa dilakukan lewat berbagai cara. Salah satunya lewat mobile banking dari beberapa bank seperti BRI, Mandiri, BNI, hingga BCA. Cara ini tentu lebih praktis karena hanya mengandalkan ponsel. Berikut cara bayar PBB lewat m-banking, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (19/7).

 


Cara cek tagihan PBB secara online.

<img style=

foto: freepik.com

 

Sebelum melakukan pembayaran, kamu bisa cek jumlah tagihan PBB secara online dengan cara berikut ini.

1. Bagi kamu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengecek tagihan PBB melalui website pajak.

2. Buka browser, kemudian ketik pajakonline.jakarta.go.id.

3. Setelah itu, pilih "Daftar E-SPPT PBB" yang terletak di pojok kanan atas.

4. Kemudian, isi data diri yang meliputi NOP PBB-P2, nama wajib pajak, tahun SPPT, opsi perorangan atau badan, domisili, hingga alamat email.

5. Lalu centang pada bagian "saya setuju dengan ketentuan khusus diatas" dan beri ceklis pada captcha, setelah itu pilih "kirim."

6. Setelah selesai, sistem akan melakukan verifikasi. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirim link yang berisi pengunduhan e-SPPT.

7. Kamu pun akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan.

1. Cara bayar PBB lewat m-banking BRI.

<img style=

foto: play.google.com

 

- Buka Aplikasi BRI Mobile. Lalu login BRI Mobile dengan username serta password

- Pilih Menu 'BRIVA'

- Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pilih menu "Lanjut"

- Periksa laman informasi PBB yang meliputi sumber dana, nomor pembayaran, nama pelanggan, institusi, hingga jumlah pembayaran

- Jika ingin melanjutkan pembayaran PBB, silakan pilih menu "Konfirmasi"

- Masukkan PIN ATM lalu pilih menu "Lanjut". Transaksi pembayaran PBB berhasil, Kamu akan mendapatkan notifikasinya sebagai tanda bukti.

 

 

2. Cara bayar PBB lewat m-banking Mandiri.

<img style=

foto: play.google.com

 

- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.

- Klik opsi Pembayaran lalu pilih menu "Penerimaan Negara".

- Pada kolom Penyedia Jasa klik E-PBB/PBB DKI/PBB.

- Masukkan nomor objek pajak pada kolom No Objek Pajak yang ingin dibayar.

- Masukkan tahun pada kolom "Tahun Pajak" kemudian klik "Lanjut".

- Di layar akan muncul informasi tagihan PBB yang harus dibayar. Jika sudah sesuai, lanjut ke tahap pembayaran dengan memasukkan PIN. Transaksi selesai.

3. Cara bayar PBB lewat m-banking BNI.

<img style=

foto: play.google.com

 

- Buka aplikasi BNI Mobile Banking pada HP dan masukkan userID dan MPIN untuk login.

- Pilih menu Pembayaran, lalu pilih Pajak, pilih PBB.

- Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet, lalu masukkan Tahun Pajak dan NOP dan pilih rekening debet. WP akan mendapatkan konfirmasi jumlah pajak yang harus dibayar.

- Lanjutkan transaksi dengan memasukkan Password Transaksi.

- Kamu akan mendapatkan bukti pembayaran pada aplikasi mobile banking.

4. Cara bayar PBB lewat m-banking BCA.

<img style=

foto: play.google.com

 

- Login ke BCA mobile, lalu pilih menu "m-Payment" dan pilih "Pajak".

- Pilih "Input No. Objek Pajak" lalu masukkan Nomor Objek Pajak.

- Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.

- Cek nominal tagihan yang muncul. Jika sudah benar klik "OK" lalu masukan "PIN m-BCA".

- Setelahnya, kamu akan mendapatkan konfirmasi jika pembayaran telah berhasil.