Cara cek tagihan PBB secara online.

<img style=

foto: freepik.com

 

Sebelum melakukan pembayaran, kamu bisa cek jumlah tagihan PBB secara online dengan cara berikut ini.

1. Bagi kamu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengecek tagihan PBB melalui website pajak.

2. Buka browser, kemudian ketik pajakonline.jakarta.go.id.

3. Setelah itu, pilih "Daftar E-SPPT PBB" yang terletak di pojok kanan atas.

4. Kemudian, isi data diri yang meliputi NOP PBB-P2, nama wajib pajak, tahun SPPT, opsi perorangan atau badan, domisili, hingga alamat email.

5. Lalu centang pada bagian "saya setuju dengan ketentuan khusus diatas" dan beri ceklis pada captcha, setelah itu pilih "kirim."

6. Setelah selesai, sistem akan melakukan verifikasi. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirim link yang berisi pengunduhan e-SPPT.

7. Kamu pun akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan.

1. Cara bayar PBB lewat m-banking BRI.

<img style=

foto: play.google.com

 

- Buka Aplikasi BRI Mobile. Lalu login BRI Mobile dengan username serta password

- Pilih Menu 'BRIVA'

- Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pilih menu "Lanjut"

- Periksa laman informasi PBB yang meliputi sumber dana, nomor pembayaran, nama pelanggan, institusi, hingga jumlah pembayaran

- Jika ingin melanjutkan pembayaran PBB, silakan pilih menu "Konfirmasi"

- Masukkan PIN ATM lalu pilih menu "Lanjut". Transaksi pembayaran PBB berhasil, Kamu akan mendapatkan notifikasinya sebagai tanda bukti.