Brilio.net - Di era digitgal saat ini, tidak sedikit masyarakat yang mengandalkan pinjaman online untuk mengatasi masalah keuangan mendesak dan tidak bisa ditunda pembayarannya. Maklum, untuk mengajukan pinjaman di bank, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sangat ketat.   

Karena itu tak heran jika saat ini layanan pinjaman online dianggap menjadi solusi. Apalagi, syarat pengajuan sangat ringan, hanya perlu melampirkan beberapa dokumen pribadi saja, seperti, KTP, NPWP, dan juga slip gaji. Selain itu, proses pengajuan juga bisa dilakukan melalui aplikasi smartphone dan tak membutuhkan waktu yang lama agar dana pinjaman bisa segera dicairkan.

Bahkan, dalam beberapa layanan, dana dapat diterima nasabah dalam hitungan jam saja. Oleh karena sejumlah kelebihan tersebut, tak mengherankan jika pinjaman online saat ini telah menjadi salah satu produk keuangan digital yang diminati banyak orang.

Pinjaman online © 2021 brilio.net

Tapi tentu saja dibutuhkan kehati-hatian dalam memilih platform pinjaman online agar tak terbelit utang dikemudian hari.  Setidaknya masyarakat harus memilih layanan pinjaman online terpercaya. Sebab, dari sekian banyak  

layanan pinjaman online yang aktif beroperasi di internet, hanya segelintir saja yang aman untuk digunakan. Ingat, ada banyak layanan pinjaman online ilegal yang siap menyergap mangsanya dengan tingkat bunga selangit serta denda keterlambatan tak masuk akal.

Tidak hanya itu, korban pinjama online abal-abal juga berisiko mengalami kebocoran data pribadi dan digunakan untuk hal-hal yang merugikan. Karena itu masyarakat harus mencermati ciri dari layanan pinjaman online yang legal dan kredibel, yakni memiliki status terdaftar dan juga izin usaha dari OJK salah satunya Indodana.

Dibanding layanan resmi lainnya, Indodana memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya memiliki cukup banyak nasabah. Agar lebih meyakinkan, berikut ulasan mengenai keamanan dan kenyamanan yang bakal dirasakan nasabah Indodana saat mengajukan pinjaman online.

1. Fintech yang mengantongi status terdaftar di OJK

Pinjaman online © 2021 brilio.net

Terhitung sejak 3 Juni 2020, Indodana resmi mengantongi izin usaha dari OJK setelah menyandang status terdaftar dan mendapatkan pengawasan dari lembaga tersebut mulai 20 Maret 2018. Diberikannya izin usaha oleh lembaga yang mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia tersebut menjadi bukti bahwa Indodana telah berhasil memenuhi kualifikasi terkait sistem elektronik, kelayakan infrastruktur operasional dan sumber daya manusianya, serta mitigasi risiko dalam menjalankan usahanya sebagai penyedia layanan keuangan berbasis digital. Dengan begitu, risiko yang dirasakan nasabah lembaga keuangan tersebut akan menjadi lebih kecil dan terhindar dari potensi hal-hal yang mampu menyebabkan kerugian.

2. Bunga kompetitif dan tak mencekik

Pinjaman online © 2021 brilio.net

Dibanding layanan pinjaman online lain, Indodana mengenakan tingkat suku bunga yang kompetitif. Sesuai aturan OJK, Indodana memasang suku bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari atau setara dengan 24 persen setiap bulan. Hal ini tentu saja menjadikan cicilan yang harus dibayar nasabah Indodana semakin terjangkau dan tak akan mencekik keuangan.

Selain itu, nasabah Indodana juga bisa mengajukan pinjaman dengan limit kredit mencapai Rp 8 juta, serta tenor pelunasan paling lama 6 bulan. Dengan begitu, nasabah dapat lebih mudah menyesuaikan dengan kebutuhan serta leluasa menentukan nominal cicilan yang mampu dilunasi oleh keuangan setiap bulan.

3. Proses penagihan dilakukan secara manusiawi

Pinjaman online © 2021 brilio.net

Sejumlah nasabah pinjaman online lain sering kali menyampaikan keluhan mengenai proses penagihan yang dilakukan dengan cara yang kurang sopan dan tidak etis. Bahkan, tak sedikit layanan pinjaman online yang dengan sengaja mempermalukan nasabahnya hanya demi melunasi utangnya lebih cepat. 

Untungnya, hal seperti ini tidak akan nasabah rasakan saat menjadi pengguna Indodana. Saat tiba waktunya membayar cicilan, pihak Indodana akan melakukan penagihan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan anjuran OJK.