Brilio.net - Salah satu syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perjalanan ke luar negeri yakni memiliki paspor. Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan negara sebagai tanda pengenal seseorang.

Paspor di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019. Adapun, daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP tersebut yakni sebagai berikut:

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

- Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000

- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000

Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing, yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai diisi. Pemohon dapat membayarnya lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.

Pemilik Paspor yang ingin membuat maupun memperpanjang bisa ikuti beberapa langkah bayar paspor lewat ATM hingga internet banking berikut ini yang sudah di rangkum brilio.net dari jogja.imigrasi.go.id pada Senin (4/7).