Brilio.net - Helm tentu memiliki peran yang krusial dalam menjaga keselamatan berkendara. Fungsinya tidak terbatas pada melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan, tetapi juga menjadi pertahanan utama terhadap cedera serius pada bagian kepala. Selain itu, helm juga membantu mengurangi dampak cuaca, seperti hujan, panas, atau dingin yang dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara.

Persoalan helm ini juga telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka yang nekat keluar menggunakan motor tanpa helm akan ditilang dan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tentu sebuah hukuman yang menakutkan bukan, meskipun kamu hanya mengabaikan keselamatanmu sendiri.

Nah, masalahnya banyak nih yang justru pakai helm bukan karena peduli dengan keselamatan, tetapi karena takut kena tilang. Jadi mereka terkadang kabur-kaburan ketika melihat polisi, atau menggunakan helm seadanya. Seperti kumpulan potret kocak yang dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (15/12).