Brilio.net - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8) lalu. Uang ini telah berlaku resmi untuk diedarkan dan dikeluarkan di Indonesia.

Nominal uang TE 2022 yang diluncurkan berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Meski sudah beredar, tetapi sosialisasi belum sepenuhnya terlaksana. Pasalnya, penerbitan uang kertas belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.

Tak sedikit orang yang membayar dengan uang kertas baru itu mendapatkan penolakan. Cerita yang sama rupanya juga dialami oleh pemilik akun TikTok @kangrija ini. Bukan pedagang atau penjual, sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga 'menolak' uang baru tersebut.

setor tunai pakai kertas baru © berbagai sumber

foto: TikTok/@kangrija

"Coba setor tunai uang baru di ATM setor tunai," demikian keterangan video, dikutip brilio.net pada Kamis (1/9).

Dalam video tersebut, Kang Rija mencoba memasukkan beberapa lembar uang kertas baru senilai pecahan Rp 100 ribu ke dalam mesin ATM. Mesin ATM tersebut menyediakan fitur setor tunai. Kang Rija mencari tahu apakah Uang TE 2022 ini sudah dikenali oleh mesin atau belum.

Kang Rija meletakkan pecahan uang Rp 100 ribu ke dalam mesin. Setelahnya, mesin ATM pun mulai memproses setor tunai yang dilakukannya. Ia pun menunggu pemrosesan uang tersebut dengan cemas. Tampak layar ATM menampilkan tulisan 'Uang Anda Sedang Diproses'.

setor tunai pakai kertas baru © berbagai sumber

foto: TikTok/@kangrija