Brilio.net - Pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan nomornya mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Kebijakan untuk mendaftarkan nomor telepon menggunakan identitas KTP dan KK ini ternyata menuai banyak diprotes. Salah satunya adalah pria dari asal Malang ini.

Dilansir dari akun Facebooknya @alfananigotarrdo, Kamis (2/11), pria ini mengaku menolak peraturan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu.

bakar sim alfanani © 2017 brilio.net

foto: Facebook/@alfananigotarrdo

Menggunakan fasilitas live di Facebook, pria ini mengumpulkan ratusan kartu SIM dari berbagai provider. Dia kemudian menyiram kartu tersebut menggunakan bensin dan membakarnya. Dalam video berdurasi 19 menit tersebut, pria tersebut terlihat sangat kecewa dengan peraturan tersebut.

Postingan ini sendiri sudah dibagikan lebih dari dua ribu kali. "Dengan kebijakan BRTI ini bukan hanya saya aja yang keberatan tapi semua outlet2 seluruh indonesia dengan adanya peraturan tersebut.aksi ini belum ada apa2nya liat aksi teman2 outlet seluruh indo yg akan datang dengan berbagai aksi," tulis Alfanani dalam kolom komentar postingan tersebut.

Banyak warganet yang ikut mengomentari aksi pria tersebut.

"Ak baru ngerti, soalnya peraturan di pemerintah merugikan toko konter... Soal nya setiap orang cma blh pnya 3 kartu, jd ga bisa gonta ganti kartu buat beli kuota," ujar akun Facebook @aderifai.

"Saya dukung bro, lagian di simpan juga jadi sampah. di pastikan penjualan menurun drastis sedangkan masa aktif terus berkurang akhir nya jd sampah juga. ya bener bakar aja. pemerintah harus nya mikirin efek samping ke pedagang," kata akun Facebook @redant.

Sebenere aturanya pemerintah bagus lo klau di ambil positif nya,bisa mencegah kejahatan..coba pikir skrang banyak kejahatan yg susah di lacak sm yg berwajib karena mudahnya gonta,ganti sim card," ucap akun Facebook @angelani.