Brilio.net - Semua orang pasti setuju, pelaku pemerkosaan harus dihukum berat. Sebab, tindakan kriminal ini telah merusak masa depan korban. Tapi bagaimana jika pelaku pemerkosaan adalah ayah kandung sendiri. Hukumannya mesti jauh lebih berat. Tapi yang jadi pertanyaan, berapa lama hukuman yang mesti diberikan pada pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung?

Mungkin kisah Rene Lopez, pria asal Fresno, California, Amerika Serikat ini bisa dijadikan contoh bagi para penegak hukum di Indonesia. Bayangkan saja, ayah berusia 41 tahun ini dijatuhi hukuman penjara selama 1.503 tahun oleh Pengadilan Tinggi Fresno. Ini merupakan hukuman paling lama sepanjang sejarah pengadilan tinggi tersebut.

Seperti dilansir metro.co.uk, Kamis (26/10), Lopez dinyatakan bersalah atas tuduhan telah memerkosa anaknya sendiri selama empat tahun sejak 2009 hingga 2013. Lopez juga terbukti bersalah atas 186 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Saat ayahku melakukannya, aku masih muda, tidak memiliki tenaga dan suara. Aku tidak bisa melawan,” kata korban yang saat ini berusia 23 tahun.

Korban juga mengatakan kepada hakim bahwa ayahnya tidak pernah menunjukkan penyesalan atas kesakitan dan penderitaannya selama ini. Karena itu saat menjatuhkan vonis, Hakim Edward Sarkisian Jr mengatakan, Lopez terbukti atas beberapa tindakan kekerasan seksual termasuk pada anak kandungnya sendiri. “Ia adalah bahaya serius bagi masyarakat,” tegas Sarkisian.

Lopez sama sekali tak pernah menunjukkan penyesalan atas tindakannya, justru ia menyalahkan putrinya yang telah membuat dirinya dipenjara. Jaksa Nicole Galstan yang mengajukan tuntutan mengatakan, putri Lopez pertama kali mengalami pelecehan seksual dari kerabat keluarga. Lopez bukannya melindungi sang anak, dia malah menjadikan putrinya sebagai pemuas nafsunya.

Fakta persidangan menyebutkan, korban diperkosa dua sampai tiga kali seminggu dari Mei 2009 sampai Mei 2013. Pemerkosaan berhenti setelah korban memutuskan untuk meninggalkan ayahnya yang bejat itu. Tapi, beberapa kali Lopez mendatangi anaknya yang sudah tinggal di rumah baru.

Lopez akhirnya ditahan pada 2013 setelah putrinya berani melaporkan tindakan sang ayah yang menerima hukuman setimpal atas tindakannya itu.

Saat masa praperadilan, jaksa merekomendasikan 13 tahun penjara jika Lopez mau mengaku bersalah. Namun Lopez menolaknya. Sebelum sidangnya digelar, Lopez kembali menolak mengaku bersalah dan menolak tawaran hukuman 22 tahun penjara yang diajukan.

Ia malah menyatakan dirinya harus dibebaskan setelah menjalani masa hukuman sampai sebelum sidang. Namun akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman paling maksimal, 1.503 tahun penjara.

Usai persidangan, hakim langsung mengatakan kepada korban bahwa putri Lopez adalah perempuan pemberani. Mestinya, ini bisa jadi contoh di Indonesia ya.